Selamat Datang di Catatan Perjalan Si Tukiang Tipu

Semua orang memiliki cerita dalam hidupnya termasuk saya dan ini cerita saya seorang penipu yang suka jalan-jalan :)

Kamis, 21 Juli 2011

Membuat Paspor Sendiri...Gampang!!

Salah satu dokumen penting yang harus kita miliki ketika ingin bepergian ke luar negeri tak lain dan tak bukan adalah PASPOR yang merupakan dokumen perjalanan warga negera Republik Indonesia yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi RI atau perwakilan perwakilan RI di luar negeri.

Nah....sedikit berbagi pengalaman ketika melakukan perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada februari 2009 karena akan melakukan perjalanan singkat ke negeri tetangga.

Awalnya saya merasa sedikit cemas ketika akan berurusan dengan Kantor Imigrasi dalam rangka membuat dokumen berwarna hijau tersebut,di karenakan banyaknya cerita "memilukan" dari orang-orang yang pernah masuk ke dalam kantor imigrasi mulai dari masalah calo sampai "main ping-pong" dengan petugas Imigrasi.Hal itu membuat saya ketar-ketir mencari jasa pembuatan paspor ke berbagai travel agent di Kota Bandung,harga yang mereka tawarkan berkisar Rp.450.000,00 dengan lama proses pembuatan sama seperti pada umumnya yaitu sekitar 10 hari (5 hari kerja dari tahap foto,sidik jari dan wawancara).
Harga resmi yang di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM saat itu adalah Rp.270.000,00.

Akhirnya saya pun memberanikan diri untuk membuat paspor sendiri di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung yang terletak di Jalan Surapati No.82 Bandung. 

  ( Sumber Foto : Panoramio.com )

Secara umum tahapan-tahapan yang saya lakukan ketika membuat paspor tanpa menggunakan jasa travel agent antara lain.

1.Memyiapkan semua persyaratan permohonan paspor.
A.Dokumem-dokumen yang di perlukan dalam pembuatan paspor :
-Asli dan Copy Kartu Tanda Penduduk 
-Asli dan Copy Akta Kelahiran
-Asli dan Copy Surat Nikah/Akta Nikah (Bagi yang sudah)

*Sekarang kita dapat melakukan pembuatan paspor RI di kantor imigrasi manapun tanpa harus sesuai dengan tempat di keluarkan KTP.

B.Paspor lama bagi yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.
C.Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)

D.Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta
E.Pemohon melakukan pembayaran sesuai peraturan.

2.Mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan paspor RI.


Setelah semua persyaratan yang di butuhkan siap saya pun berangkat menuju ke kantor imigrasi kelas I Bandung,sesuai saran dari salah seorang teman sebaiknya untuk datang pagi-pagi sekali supaya bisa mendapatkan no antrian yang tidak terlalu jauh,dan memang terbukti rata-rata pemohon sudah hadir dari Pukul.07.00 WIB.


Sungguh jauh dari bayangan saya sebelumnya ternyata kantor imigrasi tidak semenakutkan cerita dari orang-orang,kantor imigrasi Bandung tempat saya membuat paspor bebas dari calo dan semua petugas kantor imigrasi memberikan informasi dengan ramah dari mulai satpam sampai PNS kantor imigrasi.


Hal tersebut membuat saya semangat untuk melewati setiap alur dalam pembuatan paspor dari mulai tahap awal pengambilan formulir permohonan paspor sampai pengambilan paspor yang sudah selesai.
Pengambilan formulir permohonan pembuatan paspor dapat di lakukan di loket formulir yang tersedia di bagian depan dari kantor imigrasi secara gratis,tetapi meskipun gratis kita di haruskan membeli dahulu Map dan Cover Paspor seharga Rp.10.000,00 di kantin kantor imigrasi hehehe...


Apabila sudah mendapatkan formulir beserta map langkah selanjutnya mengisi formulir selengkap-lengkapnya dan teliti,karena tidak di perkenankan penggunaan type-x untuk menghapus isiian yang salah.


3.Menyerahkan Formulir Permohonan.


Tidak ada masalah dalam pengisian formulir selanjutnya saya memasukan formulir beserta dokumen-dokumen yang di perlukan ke dalam map lalu ambil no antrian untuk proses penyerahan permohonan pembuatan paspor dan tunggu sampai mendapatkan giliran untuk menyerahkan berkas persyaratan sesuai no antrian yang saya pegang.
Sebagai bukti bahwa saya sudah memasukan berkas persyaratan yang di perlukan petugas imigrasi akan memberikan kertas yang berisi tanggal pembayaran  paspor,foto,sidik jari dan wawancara juga tanggal kapan paspor tersebut akan selesai.Biasanya proses foto,sidik jari dan wawancara di lakukan 2-3 hari setelah proses pengajuan permohonan pembuatan paspor.

*Proses permohonan dapat di wakilkan oleh keluarga atau teman dengan menyertakan surat kuasa yang di lengkapi dengan copy ktp pemberi kuasa (pemohon),copy ktp penerima kuasa dan materai 6000.


4.Pembayaran paspor,Foto Biometrik,Sidik Jari dan Wawancara.


Dua hari berikutnya saya pun kembali ke kantor imigrasi untuk melakukan proses pembayaran paspor,pengambilan foto biometrik, sidik jari dan wawancara.
Pada tahap ini saya melakukan dua kali pengambilan no antrian, yang pertama pengambilan no antrian untuk pembayaran paspor dan selanjutnya pengambilan no antrian untuk pengambilan foto,sidik jari dan wawancara.


Sukses melakukan pembayaran paspor dengan "kontan" yang berarti tidak "ngutang" karena memang tidak di perkenankan untuk  ngutang membayar paspor,saya melakukan proses pengambilan foto,sidik jari dan wawancara.Seperti yang saya katakan di atas sebelum melakukan tahapan inis saya di haruskan mengambil no antrian kembali dengan menunjukan bukti pembayaran paspor dari petugas imigrasi.


Tidak menunggu lama nama saya pun di panggil untuk menghadap petugas imigrasi di bagian tersebut,saat itu yang melakukan pengambilan foto dan sidik jari saya adalah seorang ibu yang "sangat luar biasa" bisa melakukan tiga pekerjaan sekaligus,mengambil foto dan sidik jari sambil tak henti-hentinya memasukan kue pisang bolen ke dalam mulut beliau hhmmmm.....


Proses wawancara berjalan lancar dan hanya memakan waktu 5 menit, pertanyaan yang di lontarkan hanya seputar "dalam rangka apa membuat paspor","sudah pernah memiliki paspor sebelumnya",dan "negara mana yang akan di tuju" dalam tahap ini juga saya di minta menunjukan dokumen asli yang menjadi syarat-syarat pembuatan paspor.


5.Pengambilan Paspor.


Sesuai tanggal yang tercantum di kertas putih yang saya terima ketika pengajuan permohonan pembuatan paspor,saya kembali ke kantor imigrasi yang sudah tidak asing lagi bagi saya.
Inilah proses terakhir yang saya lalui yaitu pengambilan paspor yang sudah saya idam-idamkan.
Seperti pada proses-proses sebelumnya pada tahap ini pun saya di haruskan mengambil no antrian dahulu.


Akhirnya paspor yang saya idam-idamkan pun berada di tangan setelah menunggu  untuk di panggil dan di minta mengcopy bagian depan dan belakang paspor yang akan di gunakan sebagai arsip oleh Kantor Imigrasi tempat dimana saya membuat paspor.

Cover Paspor Republik Indonesia


Bagian Yang Berisi Foto dan Data Pemegan Paspor

Untuk pengambilan paspor pemohon dapat di wakilkan kepada teman atau anggota keluarga dengan menyertakan surat kuasa yang di lengkapi dengan Copy KTP pemberi kuasa,Copy KTP penerima kuasa dan materai Rp.6000.

Perlu di ingat bahwa paspor merupakan dokumen milik negara jadi simpan baik-baik paspor jangan sampai rusak atau hilang. Apabila paspor yang kita miliki rusak atau hilang segera melapor ke polisi dan kantor imigrasi yang mengeluarkan paspor dan apabila hal tersebut terjadi di luar negeri segerala melapor ke kantor kepolisian setempat dan perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) di negara kita berada.

Paspor sudah di tangan dan berhasil "di perawani" tanggal 23 maret 2009 oleh petugas cek imigrasi di pelabuhan Batam Centre dan petugas cek imigrasi pelabuhan Harbour Front Singapore.

Saya sudah membuktikan bahwa membuat paspor sendiri itu gampang sekali (tapi tidak bisa di jadikan patokan juga hehehe)dan juga kita tidak harus mengeluarkan uang lebih untuk membuat paspor dengan waktu proses yang sama.


Selamat Mencoba kawan-kawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar